Skema Kompetensi

LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA

Skema Sertifikasi

Unit Kompetensi

F.421110.001.02Menerapkan Ketentuan Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK)
F.421110.002.02Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi
F.421110.003.02Menerapkan Pengendali Dampak Lingkungan dan Pengaturan Lalu Lintas
F.421110.004.02Mengendalikan Aspek Teknis Pelaksanaan Pekerjaan
F.421110.005.02Mengendalikan Peralatan dan Logistik
F.421110.007.02Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Jembatan
F.421110.008.02Mengelola Administrasi dan Keuangan Pekerjaan Jalan/Jembatan

Persyaratan Pemohon

Copy Ijasah Pendidikan Profesi Pendidikan/Program Studi Teknik Sipil/ Teknik Geodesi/ Teknik Geologi dan surat keterangan kerja minimal 0 tahun di bidang Pelaksanaan Pekerjaan Jembatan dari pemberi kerja/ perusahaan/ atasannya; atau
Nomor anggota asosiasi profesi yang terdaftar di LPJK.
Foto Copy KTP.
Foto Copy NPWP.
Pas foto terbaru 3x4 background merah sebanyak 2 lembar.
Copy bukti pembayaran sertifikasi.
Copy Ijasah Pendidikan S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan Pendidikan/Program Studi Teknik Sipil/ Teknik Geodesi/ Teknik Geologi dan surat keterangan kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Pelaksanaan Pekerjaan Jembatan dari pemberi kerja/ perusahaan/ atasannya

Biaya Asesmen

Jenis BiayaMetode UjiBiaya
Uji KompetensiLuringRp. 1.500.000
DaftarLihat Skema Lainnya

Metode Uji Kompetensi

0

Asesi

0

Sertifikat Terbit

0

Asesor

0

Jadwal Uji Kompetensi

Dokumen Skema Sertifikasi Pengendali Pelaksanaan Pekerjaan Jembatan - SI041013

LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA

Informasi tentang prosedur pendaftaran, persyaratan, uji kompetensi, proses banding dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada dokumen Skema Sertifikasi berikut.

[ dokumen belum diunggah ]