Skema Kompetensi

LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA

Ahli Madya Rehabilitasi Jembatan (SI041015)

Jenis Skema : Okupasi
Jenjang (Level) : 8

Associate Bridge Rehabilitation Expert (Code : SI041015)

Unit Kompetensi:

Kode Unit : F.421120.001.01
Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3-L) pada Kegiatan Rehabilitasi Jembatan
Implementing Laws and Regulations and the Occupational and Environmental Safety and Health Management System (SMK3-L) in Bridge Rehabilitation Activities

Kode Unit : F.421120.002.01
Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
Communicating in the Workplace

Kode Unit : F.421120.003.01
Melakukan Pekerjaan Persiapan Rehabilitasi Jembatan
Carrying out Bridge Rehabilitation Preparatory Work

Kode Unit : F.421120.004.01
Melakukan Pemeriksaan Kerusakan Jembatan
Conducting Bridge Damage Inspection

Kode Unit : F.421120.005.01
Melakukan Analisis Kerusakan Jembatan
Conducting Bridge Damage Analysis

Kode Unit : F.421120.006.01
Membuat Rencana Pelaksanaan Rehabilitasi Jembatan
Making a Plan for the Implementation of Bridge Rehabilitation

Kode Unit : F.421120.007.01
Melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan
Carrying out Bridge Rehabilitation Work

Biaya Uji Kompetensi

Rp. 2.500.000,-

Statistik uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

0

Asesi

0

Sertifikat Terbit

0

Asesor

0

Jadwal Uji Kompetensi

Persyaratan Pemohon Sertifikasi Ahli Madya Rehabilitasi Jembatan

LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA

Adapun persyaratan pemohon uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

  1. Copy Ijasah Pendidikan Magister / Magister Terapan / S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1 Pendidikan / Program Studi Teknik Sipil dan memiliki pengalaman minimal 0 tahun di bidang Rehabilitasi Jembatan; atau Copy Ijasah Pendidikan Profesi Pendidikan/Program Studi Teknik Sipil dan surat keterangan kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang Rehabilitasi Jembatan dari pemberi kerja/ perusahaan / atasannya; atau Copy Ijasah Pendidikan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan Pendidikan/Program Studi Teknik Sipil dan surat keterangan kerja minimal 6 (enam) tahun di bidang Rehabilitasi Jembatan dari pemberi kerja / perusahaan / atasannya;

  2. Nomor anggota asosiasi profesi yang terdaftar di LPJK;

  3. Foto Copy KTP;

  4. Foto Copy NPWP;

  5. Pas foto terbaru 3x4 background merah sebanyak 2 lembar;

  6. Copy bukti pembayaran sertifikasi.