Skema Kompetensi

LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA

Ahli Rehabilitasi Jembatan (SI041010)

Jenis Skema : Okupasi
Jenjang (Level) : 9

Bridge Rehabilitation Expert (Code : SI041010)

Unit Kompetensi:

Kode Unit : F.421120.001.01
Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3-L) pada Kegiatan Rehabilitasi Jembatan
Implementing Laws and Regulations and the Occupational and Environmental Safety and Health Management System (SMK3-L) in Bridge Rehabilitation Activities

Kode Unit : F.421120.002.01
Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
Communicating in the Workplace

Kode Unit : F.421120.003.01
Melakukan Pekerjaan Persiapan Rehabilitasi Jembatan
Carrying out Bridge Rehabilitation Preparatory Work

Kode Unit : F.421120.004.01
Melakukan Pemeriksaan Kerusakan Jembatan
Conducting Bridge Damage Inspection

Kode Unit : F.421120.005.01
Melakukan Analisis Kerusakan Jembatan
Conducting Bridge Damage Analysis

Kode Unit : F.421120.006.01
Membuat Rencana Pelaksanaan Rehabilitasi Jembatan
Making a Plan for the Implementation of Bridge Rehabilitation

Kode Unit : F.421120.007.01
Melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan
Carrying out Bridge Rehabilitation Work

Kode Unit : F.421120.008.01
Membuat Laporan Rekomendasi Pelaksanaan Rehabilitasi Jembatan
Making a Report on Recommendations for the Implementation of Bridge Rehabilitation

Biaya Uji Kompetensi

Rp. 3.500.000,-

Statistik uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

0

Asesi

0

Sertifikat Terbit

0

Asesor

0

Jadwal Uji Kompetensi

Persyaratan Pemohon Sertifikasi Ahli Rehabilitasi Jembatan

LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA

Adapun persyaratan pemohon uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

  1. Copy Ijasah Pendidikan Doktor / Doktor Terapan / Pendidikan Spesialis 2 Pendidikan / Program Studi Teknik Sipil dan pengalaman di bidang Rehabilitasi Jembatan minimal 0 tahun; atau Copy Ijasah Pendidikan S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1 Pendidikan/Program Studi Teknik Sipil dan surat keterangan kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang Rehabilitasi Jembatan dari pemberi kerja / perusahaan / atasannya; atau Copy Ijasah Pendidikan Profesi Pendidikan / Program Studi Teknik Sipil dan surat keterangan kerja minimal 7 (tujuh) tahun di bidang Rehabilitasi Jembatan dari pemberi kerja / perusahaan / atasannya; atau Copy Ijasah Pendidikan S1 / S1 Terapan/ D4 Terapan Pendidikan / Program Studi Teknik Sipil dan surat keterangan kerja minimal 8 (delapan) tahun di bidang Rehabilitasi Jembatan dari pemberi kerja/ perusahaan / atasannya;

  2. Nomor anggota asosiasi profesi yang terdaftar di LPJK;

  3. Foto Copy KTP;

  4. Foto Copy NPWP;

  5. Pas foto terbaru 3x4 background merah sebanyak 2 lembar;

  6. Copy bukti pembayaran sertifikasi.