Skema Kompetensi

LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA

Pengendali Pelaksanaan Pekerjaan Jembatan - SI041013 (SI041013)

Jenis Skema : Okupasi
Jenjang (Level) : 7

(Code : SI041013)

Unit Kompetensi:

Kode Unit : F.421110.001.02
Menerapkan Ketentuan Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK)
Implementing the Provisions of the Construction Services Law (UUJK)

Kode Unit : F.421110.002.02
Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi
Implementing Occupational Safety and Health Management Systems in the Construction Sector

Kode Unit : F.421110.003.02
Menerapkan Pengendali Dampak Lingkungan dan Pengaturan Lalu Lintas
Implementing Environmental Impact Controllers and Traffic Settings

Kode Unit : F.421110.004.02
Mengendalikan Aspek Teknis Pelaksanaan Pekerjaan
Controlling the Technical Aspects of Work Execution

Kode Unit : F.421110.005.02
Mengendalikan Peralatan dan Logistik
Handling Equipment and Logistics

Kode Unit : F.421110.007.02
Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Jembatan
Handling the Implementation of Bridge Work

Kode Unit : F.421110.008.02
Mengelola Administrasi dan Keuangan Pekerjaan Jalan/Jembatan
Managing the Administration and Finance of Road/Bridge Works

Biaya Uji Kompetensi

Rp. 1.500.000,-

Statistik uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

0

Asesi

0

Sertifikat Terbit

0

Asesor

0

Jadwal Uji Kompetensi

Persyaratan Pemohon Sertifikasi Pengendali Pelaksanaan Pekerjaan Jembatan - SI041013

LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA

Adapun persyaratan pemohon uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

  1. Copy Ijasah Pendidikan Profesi Pendidikan/Program Studi Teknik Sipil/ Teknik Geodesi/ Teknik Geologi dan surat keterangan kerja minimal 0 tahun di bidang Pelaksanaan Pekerjaan Jembatan dari pemberi kerja/ perusahaan/ atasannya; atau Copy Ijasah Pendidikan S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan Pendidikan/Program Studi Teknik Sipil/ Teknik Geodesi/ Teknik Geologi dan surat keterangan kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Pelaksanaan Pekerjaan Jembatan dari pemberi kerja/ perusahaan/ atasannya.

  2. Nomor anggota asosiasi profesi yang terdaftar di LPJK.

  3. Foto Copy KTP.

  4. Foto Copy NPWP.

  5. Pas foto terbaru 3x4 background merah sebanyak 2 lembar.

  6. Copy bukti pembayaran sertifikasi.